Kehadiran Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Timur atau yang lebih familiar disebut dengan PT. JAMKRIDA KALTIM adalah sebagai implementasi atas Peraturan Pemerintah dan apresiasi Pemerintah untuk para pelaku usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi, sebagaimana yang dituangkan dalam :
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah,
- Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Lembaga Penjaminan,
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dan
- Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Keberadaan PT. JAMKRIDA KALTIM adalah bukti keberpihakan pemerintah untuk membantu dan mendorong tumbuh kembangnya usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi.
PT. JAMKRIDA KALTIM diibaratkan sungai Mahakam yang membentang dari hulu ke hilir, memiliki peran sebagai sarana transportasi penghubung antara daerah satu dengan yang lain, yang dapat memacu denyut pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kalimantan Timur. Demikian pula peran dan fungsi PT. JAMKRIDA KALTIM dalam mewujudkan cita-cita pelaku UMKMK untuk meningkatkan usahanya, sebagai jembatan penghubung pelaku UMKMK, maka PT. JAMKRIDA KALTIM siap mendukung pelaku UMKMK dalam mengakses pembiayaan / modal ke perbankan sehingga permasalahan yang selama ini dihadapi yakni feasible tapi tidak bankable dapat teratasi.