Proses pengajuan pinjaman PT. Jamkrida Kaltim diawali dengan adanya pengajuan kredit oleh nasabah UMKMK kepada perbankan/kreditur, dan pengajuan penjaminan kredit oleh perbankan dan nasabah atau oleh perbankan/kreditur untuk dan atas nama nasabah kepada PT. Jamkrida Kaltim. Setelah adanya proses persetujuan penjaminan, kreditur menyalurkan kredit kepada nasabah UMKMK.
Produk penjaminan yang diluncurkan oleh Perusahaan pada dasarnya dibagi 2 (dua) mekanisme penjaminan :
Automatic Cover
Jenis Penjaminan kredit ini dijamin secara otomatis oleh PT. Jamkrida Kaltim kepada Penerima Jaminan (Bank, Non Perbankan), dengan ketentuan kondisi-kondisi pemberian kredit telah disepakati sebelumnya dalam Perjanjian Khusus (PK) atau disebutkan dalam Surat Persetujuan Prinsip Penjaminan (SP3) oleh PT. Jamkrida Kaltim.
Case by Case Coverage (C3)
Jenis penjaminan kredit ini, dijamin secara khusus per kasus oleh PT. Jamkrida Kaltim kepada Penerima Jaminan (Bank, Non Perbankan), dengan ketentuan hasil analisis terhadap Calon Terjamin telah memenuhi kelayakan usaha untuk dijamin dan disebutkan dalam Surat Persetujuan Prinsip Penjaminan (Sp3) oleh PT. Jamkrida Kaltim kepada Penerima Jaminan.
13 Juni 2022 / 618 view
13 Juni 2022 / 550 view
18 Juli 2022 / 480 view
21 Juni 2022 / 452 view
21 Juni 2022 / 405 view
09 Januari 2023 / 172 view
10 November 2022 / 236 view
28 Oktober 2022 / 345 view
28 Oktober 2022 / 302 view
28 Oktober 2022 / 238 view
13 Juni 2022 / Head Office