Proses pengajuan pinjaman PT. Jamkrida Kaltim diawali dengan adanya pengajuan kredit oleh nasabah UMKMK kepada perbankan/kreditur, dan pengajuan penjaminan kredit oleh perbankan dan nasabah atau oleh perbankan/kreditur untuk dan atas nama nasabah kepada PT. Jamkrida Kaltim. Setelah adanya proses persetujuan penjaminan, kreditur menyalurkan kredit kepada nasabah UMKMK.
Produk penjaminan yang diluncurkan oleh Perusahaan pada dasarnya dibagi 2 (dua) mekanisme penjaminan :
Automatic Cover
Jenis Penjaminan kredit ini dijamin secara otomatis oleh PT. Jamkrida Kaltim kepada Penerima Jaminan (Bank, Non Perbankan), dengan ketentuan kondisi-kondisi pemberian kredit telah disepakati sebelumnya dalam Perjanjian Khusus (PK) atau disebutkan dalam Surat Persetujuan Prinsip Penjaminan (SP3) oleh PT. Jamkrida Kaltim.
Case by Case Coverage (C3)
Jenis penjaminan kredit ini, dijamin secara khusus per kasus oleh PT. Jamkrida Kaltim kepada Penerima Jaminan (Bank, Non Perbankan), dengan ketentuan hasil analisis terhadap Calon Terjamin telah memenuhi kelayakan usaha untuk dijamin dan disebutkan dalam Surat Persetujuan Prinsip Penjaminan (Sp3) oleh PT. Jamkrida Kaltim kepada Penerima Jaminan.
13 Juni 2022 / 902 view
13 Juni 2022 / 725 view
18 Juli 2022 / 718 view
21 Juni 2022 / 616 view
21 Juni 2022 / 591 view
07 Desember 2023 / 0 view
06 Desember 2023 / 7 view
05 Desember 2023 / 14 view
17 Agustus 2023 / 111 view
31 Juli 2023 / 108 view
13 Juni 2022 / Head Office