Maksud dan Tujuan

30 Mei 2022 / Admin

Maksud dan Tujuan didirikannya PT. Jamkrida Kaltim sebagaimana tertuang pada BAB IV Pasal 4 pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2012  yaitu:

  1. Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur.
  2. Tujuan pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah adalah:
  • Memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi;
  • Meningkatkan kegiatan ekonomi di Kalimantan Timur;
  • Meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah
Tahun 2023. PT JAMKRIDAKALTIM.