Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan melakukan kegiatan usaha penjaminan dengan menanggung pembayaran atas kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
Kegiatan usaha Penjaminan yang dilakukan oleh Perseroan harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan diantaranya :
Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud diatas, PT. JAMKRIDA KALTIM dapat melakukan kegiatannya lainnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan dan terlebih dahulu melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, antara lain yaitu :
13 Juni 2022 / 616 view
13 Juni 2022 / 548 view
18 Juli 2022 / 479 view
21 Juni 2022 / 451 view
21 Juni 2022 / 404 view
09 Januari 2023 / 171 view
10 November 2022 / 234 view
28 Oktober 2022 / 344 view
28 Oktober 2022 / 301 view
28 Oktober 2022 / 237 view
13 Juni 2022 / Head Office