Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan melakukan kegiatan usaha penjaminan dengan menanggung pembayaran atas kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
Kegiatan usaha Penjaminan yang dilakukan oleh Perseroan harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan diantaranya :
Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud diatas, PT. JAMKRIDA KALTIM dapat melakukan kegiatannya lainnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan dan terlebih dahulu melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, antara lain yaitu :
13 Juni 2022 / 902 view
13 Juni 2022 / 724 view
18 Juli 2022 / 718 view
21 Juni 2022 / 615 view
21 Juni 2022 / 591 view
06 Desember 2023 / 7 view
05 Desember 2023 / 12 view
17 Agustus 2023 / 110 view
31 Juli 2023 / 107 view
29 Juni 2023 / 172 view
13 Juni 2022 / Head Office