Kegiatan Usaha

30 Mei 2022 / Admin

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan  melakukan  kegiatan usaha penjaminan dengan menanggung pembayaran atas kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

Kegiatan usaha Penjaminan yang dilakukan oleh Perseroan harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan diantaranya :

  1. Penjaminan Kredit yang disalurkan oleh Lembaga Keuangan.
  2. Penjaminan Kredit yang disalurkan oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada anggotanya.
  3. Penjaminan Kredit program kemitraan yang disalurkan oleh Badan Usaha Milik Negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL); dan/atau
  4. Penjaminan atas surat utang.

Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud diatas, PT. JAMKRIDA KALTIM  dapat melakukan kegiatannya lainnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan dan terlebih dahulu melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan,  antara lain yaitu :

  1. Penjaminan transaksi dagang;
  2. Penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety/bond);
  3. Penjaminan bank garansi (kontra bank garansi);
  4. Penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN);
  5. Penjaminan letter of credit (L/C);
  6. Penjaminan kepabeanan (custom bond);
  7. Penjaminan lainnya setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
  8. Jasa konsulatasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha Penjaminan
  9. Penyediaan Informasi/ Database Terjamin Terkait dengan Kegiatan Usaha Penjaminan
Tahun 2023. PT JAMKRIDAKALTIM.