Proses pengajuan pinjaman PT. Jamkrida Kaltim diawali dengan adanya pengajuan kredit oleh nasabah UMKMK kepada perbankan/kreditur, dan pengajuan penjaminan kredit oleh perbankan dan nasabah atau oleh perbankan/kreditur untuk dan atas nama nasabah kepada PT. Jamkrida Kaltim. Setelah adanya proses persetujuan penjaminan, kreditur menyalurkan kredit kepada nasabah UMKMK.
Produk penjaminan yang diluncurkan oleh Perusahaan pada dasarnya dibagi 2 (dua) mekanisme penjaminan :
Automatic Cover
Jenis Penjaminan kredit ini dijamin secara otomatis oleh PT. Jamkrida Kaltim kepada Penerima Jaminan (Bank, Non Perbankan), dengan ketentuan kondisi-kondisi pemberian kredit telah disepakati sebelumnya dalam Perjanjian Khusus (PK) atau disebutkan dalam Surat Persetujuan Prinsip Penjaminan (SP3) oleh PT. Jamkrida Kaltim.
Case by Case Coverage (C3)
Jenis penjaminan kredit ini, dijamin secara khusus per kasus oleh PT. Jamkrida Kaltim kepada Penerima Jaminan (Bank, Non Perbankan), dengan ketentuan hasil analisis terhadap Calon Terjamin telah memenuhi kelayakan usaha untuk dijamin dan disebutkan dalam Surat Persetujuan Prinsip Penjaminan (Sp3) oleh PT. Jamkrida Kaltim kepada Penerima Jaminan.
13 Juni 2022 / 391 view
13 Juni 2022 / 385 view
18 Juli 2022 / 323 view
21 Juni 2022 / 285 view
21 Juni 2022 / 263 view
09 Januari 2023 / 40 view
10 November 2022 / 129 view
28 Oktober 2022 / 178 view
28 Oktober 2022 / 140 view
28 Oktober 2022 / 123 view
13 Juni 2022 / Head Office