Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan melakukan kegiatan usaha penjaminan dengan menanggung pembayaran atas kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
Kegiatan usaha Penjaminan yang dilakukan oleh Perseroan harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan diantaranya :
Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud diatas, PT. JAMKRIDA KALTIM dapat melakukan kegiatannya lainnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan dan terlebih dahulu melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, antara lain yaitu :
13 Juni 2022 / 391 view
13 Juni 2022 / 385 view
18 Juli 2022 / 323 view
21 Juni 2022 / 285 view
21 Juni 2022 / 263 view
09 Januari 2023 / 40 view
10 November 2022 / 129 view
28 Oktober 2022 / 178 view
28 Oktober 2022 / 140 view
28 Oktober 2022 / 123 view
13 Juni 2022 / Head Office